Prosedur Pembayaran dan Penyetoran Dalam Rangka Ekspor Impor
Berdasarkan ketentuan Pasal 3
PP No. 1 Tahun 1982 Jo. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/1/1982. tata
cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor dapat dilaksanakan dengan :
1. Pembayaran dimuka (Advance
Payment)
2. Perhitungan kemudian (Open
Account)
3. Wesel Inkaso (Collection
Draft)
4.
Konsinyasi (Consigment)
5. Letter
Of Credit (L/C)
6.
Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dengan
demikian eksportir maupun importir yang akan melakukan transaksi perdagangan
ekspor impor dalam melaksanakan pembayaran dapat memilih salah satu cara
pembayaran yang ada yang dipandang sesuai dan memberikan banyak keuntungan bagi
perusahaan yang dipimpinnya. Pada dasarnya pemerintah tidak akan membatasi
penggunaan cara pembayaran yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan
memberikan kelonggaran-kelonggaran agar frekuensi kegiatan perdagangan
internasional khususnya ekspor non migas semakin meningkat untuk menambah devisa
negara dan berguna bagi jalannya pembangunan nasional. Inilah sebenarnya yang
menjadi tujuan utama adanya kebijaksanaan untuk membaskan penggunaan cara-cara
pembayaran yang digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional.
Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
- Revocable L/C
- Irrevocable L/C
- Irrevocable dan Confirmed L/C
- Clean Letter of Credit
- Documentary Letter of Credit
- Documentary L/C dengan Red Clause
- Revolving L/C
- Back to Back L/C
- Transferable L/C
BAB. III.
CARA PEMBAYARAN EKSPOR
Prosedur
pembayaran dalam transaksi jual beli dalam lingkup domestik seperti yang
terjadi antara supplier dengan eksportir di suatu negara atau transaksi jual
beli antara importer dengan perusahaan grosir atau pengecer di negara lain
bukan merupakan prosedur pembayaran yang rumit.
Berbeda
halnya dengan cara pembayaran antara eksportir dengan importer yang berbeda
negara. Cara ini menjadi penting untuk dipertimbangkan untung ruginya karena
akan menentukan risiko transaksi. Berikut beberapa cara pembayaran yang dikenal
dalam perdagangan internasional:
- Advance Payment, yaitu mekanisme pembayaran yang menempatkan kewajiban importer untuk membayar lebih dahulu kepada eksportir sebelum dilakukan kewajiban pengiriman barang oleh eksportir.
- Open Account, yaitu mekanisme pembayaran yang menempatkan kewajiban eksportir untuk mengirimkan barang lebih dahulu sebelum ia memperoleh pembayaran dari importer
- Consignment, yaitu mekanisme pembayaran yang menempatkan kewajiban eksportir untuk mengirimkan barang dan akan menerima pembayaran bila seluruh barang laku terjual.
Ketiga jenis
pembayaran ini mengandalkan fasilitas transfer dari perbankan namun
pengendalian dokumen ada diluar peran perbankan. Sehingga bank tidak mengetahui
status pengirim dan penerima dana termasuk hubungan bisnis yang dijalin dari
transaksi pembayaran yang dilakukan. Dengan kata lain bank hanya menjembatani
kelancaran transfer layaknya transfer biasa dengan memanfaatkan telegraphic
transfer (TT).
BAB.IV. PERAN PERBANKAN DALAM
KELANCARAN PEMBAYARAN EKSPOR
Ada dua cara
pembayaran ekspor impor yang menanganan dokumennya melibatkan perbankan, yaitu collection
dan letter of credit (L/C).
1 1. Collection, yaitu mekanisme pembayaran yang
menggunakan jasa perbankan ketika menagihkan pembayaran berdasarkan dokumen
ekspor, baik hanya dengan dokumen finansial saja (pure collection)
maupun presentasi dokumen lengkap dengan dokumen komersial lainnya (documentary
collection). Umumnya bank yang melayani kepentingan eksportir (remitiing
bank) menjalankan instruksi untuk mengirimkan seperangkat dokumen yang
ditagihkan kepada importer di luar negeri melalui bank luar negeri (collecting/presenting
bank) yang ditunjuk importer.
2.
Letter of Credit
(L/C), yaitu mekanisme pembayaran yang menggunakan jasa perbankan dan
memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada eksportir. Karena ada satu bank
di negara importer di luar negeri yang memberikan jaminan pembayaran bersyarat.
Jaminan itu diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat kredit berdokumen (documentary credit) yang lebih
dikenal dengan letter of credit.
Cara pembayaran Ekspor-Impor
Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam bebera pa kategori, yaitu pembayaran di muka (advance payment); pembayaran kemudian (open account); wesel inkaso (collection draft); konsinyasi (consignment); letter of credit (L/C); cara pembayaran lain-lain.
1. Pembayaran di Muka
Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang dikirim oleh penjual.
2.
Pembayaran Kemudian
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.
3.
Wesel Inkaso
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar.
a. D/P (documents against payment)
Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b. D/A (documents against acceptance)
Penyerahan dokumen kepada importirdilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan.
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar.
a. D/P (documents against payment)
Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b. D/A (documents against acceptance)
Penyerahan dokumen kepada importirdilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan.
4.
Konsinyasi
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
5.
L/C (Letter of Credit)
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan kewajiban pabean.
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan kewajiban pabean.
6.
Cara Pembayaran Lain
a. Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
b. Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih harga harus dibayar.
c. Advance payment kurang dari 100%.
d. Pembayaran secara tunai.
a. Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
b. Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih harga harus dibayar.
c. Advance payment kurang dari 100%.
d. Pembayaran secara tunai.
Cara Pembayaran Ekspor dan Impor (Term of Payment)
1. Advance Payment
Importir melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum
terima barang, resiko ditanggung importir.
2. Open Account
Eksportir mengirimkan barang ke importir sebelum menerima
pembayaran, penanggung resiko dalam hal ini adalah eksportir.
3. Collection Draft (Wesel Inkaso)
Eksportir mengirimkan barangnya yang ditujukan ke importir,
sementara itu dokumen-dokumen pemilikan barang tersebut dikirimkan melalui Bank
Eksportir (dalam negeri) untuk diteruskan ke Bank Importir. Importir
berkepetingan terhadap dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan barang dan
proses pengeluaran barang di custom, barang yang dikirim tidak bisa di
keluarkan sebelum persyaratan penagihan wesel dipenuhi. Cara pembayaran ini
lebih aman dari open account, karena eksportir mempunyai hak pengawasan
barang-barang sampai wesel diaksep atau di bayar. Dokumen-dokumen dapat
diserahkan pada importer atas dasar.
- Documents against Payment, penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
- Documents against Acceptance, penyerahan dokumen kepada importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan, artinya importir mengakui adanya hutang untuk di bayarkan pada waktu jatuh tempo.
Perjanjian tertulis dari sebuah bank devisa, atas
permintaan importir (pemohon LC) untuk melakukan pembayaran kepada eksportir
setelah adanya penyerahan dokumen-dokumen sesuai dengan yang tercantum dalam
L/C terpenuhi. Cara pembayaran ini paling aman karena mengedepankan kepentingan
kedua belah pihak, namun perlu diingat transaksi L/C hanya berkepentingan
terhadap dokumen-dokumen saja, tanpa melibatkan kondisi barang.
Ada 3 cara standar metode pembayaran dalam ekspor impor perdagangan pasar perdagangan internasional:
- Bersih Pembayaran
- Koleksi Bills
- Letter of Credit L / c
1. Bersihkan Pembayaran
Dalam metode pembayaran bersih, dokumen pengiriman semua, termasuk bukti pemilikan yang ditangani langsung antara mitra dagang. Peran bank terbatas kliring dalam jumlah sesuai kebutuhan. Metode pembayaran bersih menawarkan metode yang relatif murah dan tidak rumit pembayaran untuk kedua importir dan eksportir.Pada dasarnya ada dua jenis pembayaran bersih:
Cagar
Dalam metode uang muka eksportir dipercaya untuk kapal barang setelah menerima pembayaran dari importir.Buka Rekening
Dalam metode rekening terbuka importir dipercaya untuk membayar eksportir setelah penerimaan barang.Kelemahan utama dari metode rekening terbuka adalah bahwa eksportir mengasumsikan semua risiko sementara importir mendapatkan keuntungan atas penggunaan penundaan sumber daya kas perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas risiko yang terkait dengan barang.
2. Pembayaran Koleksi dari Tagihan dalam Perdagangan Internasional
Koleksi
Pembayaran Tagihan juga disebut "Aturan Seragam untuk Koleksi" ini
diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di bawah nomor dokumen
522 (URC522) dan diikuti oleh lebih dari 90% dari bank dunia.
Dalam
metode pembayaran dalam perdagangan internasional eksportir mempercayakan
penanganan dokumen komersial dan sering keuangan untuk bank dan bank memberikan
instruksi yang diperlukan mengenai pelepasan dokumen-dokumen untuk Importir.
Hal ini dianggap sebagai salah satu metode efektif biaya yang membuktikan
transaksi bagi pembeli, di mana dokumen dimanipulasi melalui sistem perbankan.
Ada dua metode koleksi tagihan: Dokumen Terhadap Pembayaran D / P
Dalam hal ini dokumen dirilis ke pengimpor hanya jika pembayaran telah dilakukan.Dokumen Terhadap Penerimaan D / A
Dalam hal ini dokumen dirilis ke importir hanya terhadap penerimaan draft.3. Letter of Credit L / c
Letter of Credit juga dikenal sebagai Documentary Credit adalah perjanjian tertulis oleh bank importir dikenal sebagai bank penerbit atas nama pelanggan, importir (pemohon), berjanji akan melakukan pembayaran dalam mendukung eksportir (beneficiary) sampai dengan suatu jumlah tertentu yang uang, dalam batas waktu yang ditentukan dan ditetapkan terhadap dokumen. Hal ini diterbitkan oleh International Chamber of Commerce berdasarkan ketentuan Kustom Seragam dan Praktek (UCP) brosur sejumlah 500.Berbagai jenis L / C adalah:
Dapat dibatalkan & Irrevocable Letter of Credit (L / c)
Surat dibatalkan Kredit dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari eksportir.Surat Irrevocable Kredit tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak termasuk eksportir.
Sight & Waktu Letter of Credit
Jika pembayaran harus dilakukan pada saat penyajian dokumen maka disebut Surat Sight dari Kredit. Dalam hal ini bank yang diizinkan untuk meluangkan waktu yang diperlukan untuk memeriksa dokumen.Jika pembayaran akan dilakukan setelah lewat jangka waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam draft maka disebut Surat Jangka Kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar