Selasa, 05 Juni 2012


 Prosedur Pembayaran dan Penyetoran Dalam Rangka Ekspor Impor


Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 1 Tahun 1982 Jo. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/1/1982. tata cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor dapat dilaksanakan dengan :

1. Pembayaran dimuka (Advance Payment)
2. Perhitungan kemudian (Open Account)
3. Wesel Inkaso (Collection Draft)
4. Konsinyasi (Consigment)
5. Letter Of Credit (L/C)
6. Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dengan demikian eksportir maupun importir yang akan melakukan transaksi perdagangan ekspor impor dalam melaksanakan pembayaran dapat memilih salah satu cara pembayaran yang ada yang dipandang sesuai dan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan yang dipimpinnya. Pada dasarnya pemerintah tidak akan membatasi penggunaan cara pembayaran yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan memberikan kelonggaran-kelonggaran agar frekuensi kegiatan perdagangan internasional khususnya ekspor non migas semakin meningkat untuk menambah devisa negara dan berguna bagi jalannya pembangunan nasional. Inilah sebenarnya yang menjadi tujuan utama adanya kebijaksanaan untuk membaskan penggunaan cara-cara pembayaran yang digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional.

Tata cara pembayaran dengan L/C

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C

  • Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
  • Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  • Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  • Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  • Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  • Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  • Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
  • Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
  • Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

BAB. III. CARA PEMBAYARAN EKSPOR
Prosedur pembayaran dalam transaksi jual beli dalam lingkup domestik seperti yang terjadi antara supplier dengan eksportir di suatu negara atau transaksi jual beli antara importer dengan perusahaan grosir atau pengecer di negara lain bukan merupakan prosedur pembayaran yang rumit.
Berbeda halnya dengan cara pembayaran antara eksportir dengan importer yang berbeda negara. Cara ini menjadi penting untuk dipertimbangkan untung ruginya karena akan menentukan risiko transaksi. Berikut beberapa cara pembayaran yang dikenal dalam perdagangan internasional:
  1. Advance Payment, yaitu mekanisme pembayaran yang menempatkan kewajiban importer untuk membayar lebih dahulu kepada eksportir sebelum dilakukan kewajiban pengiriman barang oleh eksportir.
  2. Open Account, yaitu mekanisme pembayaran yang menempatkan kewajiban eksportir untuk mengirimkan barang lebih dahulu sebelum ia memperoleh pembayaran dari importer
  3. Consignment, yaitu mekanisme pembayaran yang menempatkan kewajiban eksportir untuk mengirimkan barang dan akan menerima pembayaran bila  seluruh barang laku terjual.
Ketiga jenis pembayaran ini mengandalkan fasilitas transfer dari perbankan namun pengendalian dokumen ada diluar peran perbankan. Sehingga bank tidak mengetahui status pengirim dan penerima dana termasuk hubungan bisnis yang dijalin dari transaksi pembayaran yang dilakukan. Dengan kata lain bank hanya menjembatani kelancaran transfer layaknya transfer biasa dengan memanfaatkan telegraphic transfer (TT).

BAB.IV. PERAN PERBANKAN DALAM KELANCARAN PEMBAYARAN EKSPOR
Ada dua cara pembayaran ekspor impor yang menanganan dokumennya melibatkan perbankan, yaitu collection dan letter of credit (L/C).

1   1. Collection, yaitu mekanisme pembayaran yang menggunakan jasa perbankan ketika menagihkan pembayaran berdasarkan dokumen ekspor, baik hanya dengan dokumen finansial saja (pure collection) maupun presentasi dokumen lengkap dengan dokumen komersial lainnya (documentary collection). Umumnya bank yang melayani kepentingan eksportir (remitiing bank) menjalankan instruksi untuk mengirimkan seperangkat dokumen yang ditagihkan kepada importer di luar negeri melalui bank luar negeri (collecting/presenting bank) yang ditunjuk importer.

2.                   Letter of Credit (L/C), yaitu mekanisme pembayaran yang menggunakan jasa perbankan dan memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada eksportir. Karena ada satu bank di negara importer di luar negeri yang memberikan jaminan pembayaran bersyarat. Jaminan itu diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat kredit berdokumen (documentary credit) yang lebih dikenal dengan letter of credit.



Cara pembayaran Ekspor-Impor


Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam bebera pa kategori, yaitu pembayaran di muka (advance payment); pembayaran kemudian (open account); wesel inkaso (collection draft); konsinyasi (consignment); letter of credit (L/C); cara pembayaran lain-lain.

1. Pembayaran di Muka
Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang dikirim oleh penjual.
2. Pembayaran Kemudian
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.
3. Wesel Inkaso
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar.
a. D/P (documents against payment)
Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b. D/A (documents against acceptance)
Penyerahan dokumen kepada importirdilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan.
4. Konsinyasi
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
5. L/C (Letter of Credit)
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan kewajiban pabean.
6. Cara Pembayaran Lain
a. Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
b. Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih harga harus dibayar.
c. Advance payment kurang dari 100%.
d. Pembayaran secara tunai.



Cara Pembayaran Ekspor dan Impor (Term of Payment)

1. Advance Payment
Importir melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum terima barang, resiko ditanggung importir.
2. Open Account
Eksportir mengirimkan barang ke importir sebelum menerima pembayaran, penanggung resiko dalam hal ini adalah eksportir.
3. Collection Draft (Wesel Inkaso)
Eksportir mengirimkan barangnya yang ditujukan ke importir, sementara itu dokumen-dokumen pemilikan barang tersebut dikirimkan melalui Bank Eksportir (dalam negeri) untuk diteruskan ke Bank Importir. Importir berkepetingan terhadap dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan barang dan proses pengeluaran barang di custom, barang yang dikirim tidak bisa di keluarkan sebelum persyaratan penagihan wesel dipenuhi. Cara pembayaran ini lebih aman dari open account, karena eksportir mempunyai hak pengawasan barang-barang sampai wesel diaksep atau di bayar. Dokumen-dokumen dapat diserahkan pada importer atas dasar.
  1.  
    1. Documents against Payment, penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
    2. Documents against Acceptance, penyerahan dokumen kepada importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan, artinya importir mengakui adanya hutang untuk di bayarkan pada waktu jatuh tempo.
4. Letter of Credit
Perjanjian tertulis dari sebuah bank devisa, atas permintaan importir (pemohon LC) untuk melakukan pembayaran kepada eksportir setelah adanya penyerahan dokumen-dokumen sesuai dengan yang tercantum dalam L/C terpenuhi. Cara pembayaran ini paling aman karena mengedepankan kepentingan kedua belah pihak, namun perlu diingat transaksi L/C hanya berkepentingan terhadap dokumen-dokumen saja, tanpa melibatkan kondisi barang.


Ada 3 cara standar metode pembayaran dalam ekspor impor perdagangan pasar perdagangan internasional:
  1. Bersih Pembayaran
  2. Koleksi Bills
  3. Letter of Credit L / c

1. Bersihkan Pembayaran

Dalam metode pembayaran bersih, dokumen pengiriman semua, termasuk bukti pemilikan yang ditangani langsung antara mitra dagang. Peran bank terbatas kliring dalam jumlah sesuai kebutuhan. Metode pembayaran bersih menawarkan metode yang relatif murah dan tidak rumit pembayaran untuk kedua importir dan eksportir.

Pada dasarnya ada dua jenis pembayaran bersih:

Cagar

Dalam metode uang muka eksportir dipercaya untuk kapal barang setelah menerima pembayaran dari importir.

Buka Rekening

Dalam metode rekening terbuka importir dipercaya untuk membayar eksportir setelah penerimaan barang.
Kelemahan utama dari metode rekening terbuka adalah bahwa eksportir mengasumsikan semua risiko sementara importir mendapatkan keuntungan atas penggunaan penundaan sumber daya kas perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas risiko yang terkait dengan barang.

2. Pembayaran Koleksi dari Tagihan dalam Perdagangan Internasional

Koleksi Pembayaran Tagihan juga disebut "Aturan Seragam untuk Koleksi" ini diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di bawah nomor dokumen 522 (URC522) dan diikuti oleh lebih dari 90% dari bank dunia.
Dalam metode pembayaran dalam perdagangan internasional eksportir mempercayakan penanganan dokumen komersial dan sering keuangan untuk bank dan bank memberikan instruksi yang diperlukan mengenai pelepasan dokumen-dokumen untuk Importir. Hal ini dianggap sebagai salah satu metode efektif biaya yang membuktikan transaksi bagi pembeli, di mana dokumen dimanipulasi melalui sistem perbankan.
Ada dua metode koleksi tagihan:

Dokumen Terhadap Pembayaran D / P

Dalam hal ini dokumen dirilis ke pengimpor hanya jika pembayaran telah dilakukan.

Dokumen Terhadap Penerimaan D / A

Dalam hal ini dokumen dirilis ke importir hanya terhadap penerimaan draft.

3. Letter of Credit L / c

Letter of Credit juga dikenal sebagai Documentary Credit adalah perjanjian tertulis oleh bank importir dikenal sebagai bank penerbit atas nama pelanggan, importir (pemohon), berjanji akan melakukan pembayaran dalam mendukung eksportir (beneficiary) sampai dengan suatu jumlah tertentu yang uang, dalam batas waktu yang ditentukan dan ditetapkan terhadap dokumen. Hal ini diterbitkan oleh International Chamber of Commerce berdasarkan ketentuan Kustom Seragam dan Praktek (UCP) brosur sejumlah 500.
Berbagai jenis L / C adalah:

Dapat dibatalkan & Irrevocable Letter of Credit (L / c)

Surat dibatalkan Kredit dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari eksportir.
Surat Irrevocable Kredit tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak termasuk eksportir.

Sight & Waktu Letter of Credit

Jika pembayaran harus dilakukan pada saat penyajian dokumen maka disebut Surat Sight dari Kredit. Dalam hal ini bank yang diizinkan untuk meluangkan waktu yang diperlukan untuk memeriksa dokumen.
Jika pembayaran akan dilakukan setelah lewat jangka waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam draft maka disebut Surat Jangka Kredit.

Dikonfirmasi Letter of Credit (L / c)

Berdasarkan Surat Dikonfirmasi Kredit, bank, yang disebut Bank Mengkonfirmasi, menambahkan komitmennya untuk bahwa dari bank penerbit. Dengan menambahkan komitmennya, Bank Mengkonfirmasi mengambil tanggung jawab klaim berdasarkan surat kredit, dengan asumsi semua persyaratan dan kondisi surat kredit terpenuhi.