Prosedur Pembayaran dan Penyetoran Dalam Rangka Ekspor Impor
Berdasarkan ketentuan Pasal 3
PP No. 1 Tahun 1982 Jo. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/1/1982. tata
cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor dapat dilaksanakan dengan :
1. Pembayaran dimuka (Advance
Payment)
2. Perhitungan kemudian (Open
Account)
3. Wesel Inkaso (Collection
Draft)
4.
Konsinyasi (Consigment)
5. Letter
Of Credit (L/C)
6.
Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dengan
demikian eksportir maupun importir yang akan melakukan transaksi perdagangan
ekspor impor dalam melaksanakan pembayaran dapat memilih salah satu cara
pembayaran yang ada yang dipandang sesuai dan memberikan banyak keuntungan bagi
perusahaan yang dipimpinnya. Pada dasarnya pemerintah tidak akan membatasi
penggunaan cara pembayaran yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan
memberikan kelonggaran-kelonggaran agar frekuensi kegiatan perdagangan
internasional khususnya ekspor non migas semakin meningkat untuk menambah devisa
negara dan berguna bagi jalannya pembangunan nasional. Inilah sebenarnya yang
menjadi tujuan utama adanya kebijaksanaan untuk membaskan penggunaan cara-cara
pembayaran yang digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional.
Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir
meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan
atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener.
Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti
keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV)
dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank
dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C
ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri.
Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut
sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank
memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir
yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir
menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
- Eksportir
menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan
bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian
diberikan kepada Importir.
- Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang
yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh
opener atau oleh
issuing bank tanpa memerlukan persetujuan
dari
beneficiary.
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka
berlaku (
validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan
opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
- Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (
beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh
opening bank maupun oleh
advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang
irrevocable.
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu
wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan
uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary
Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal
documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi
open L/C dengan
documentary L/C.
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam
bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis
setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak
peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Dalam L/C ini, penerima (
beneficiary) biasanya bukan pemilik barang,
tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta
bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya
dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
BAB. III.
CARA PEMBAYARAN EKSPOR
Prosedur
pembayaran dalam transaksi jual beli dalam lingkup domestik seperti yang
terjadi antara supplier dengan eksportir di suatu negara atau transaksi jual
beli antara importer dengan perusahaan grosir atau pengecer di negara lain
bukan merupakan prosedur pembayaran yang rumit.
Berbeda
halnya dengan cara pembayaran antara eksportir dengan importer yang berbeda
negara. Cara ini menjadi penting untuk dipertimbangkan untung ruginya karena
akan menentukan risiko transaksi. Berikut beberapa cara pembayaran yang dikenal
dalam perdagangan internasional:
- Advance Payment, yaitu mekanisme pembayaran
yang menempatkan kewajiban importer untuk membayar lebih dahulu kepada
eksportir sebelum dilakukan kewajiban pengiriman barang oleh eksportir.
- Open Account, yaitu mekanisme pembayaran
yang menempatkan kewajiban eksportir untuk mengirimkan barang lebih dahulu
sebelum ia memperoleh pembayaran dari importer
- Consignment, yaitu mekanisme pembayaran
yang menempatkan kewajiban eksportir untuk mengirimkan barang dan akan
menerima pembayaran bila seluruh barang laku terjual.
Ketiga jenis
pembayaran ini mengandalkan fasilitas transfer dari perbankan namun
pengendalian dokumen ada diluar peran perbankan. Sehingga bank tidak mengetahui
status pengirim dan penerima dana termasuk hubungan bisnis yang dijalin dari
transaksi pembayaran yang dilakukan. Dengan kata lain bank hanya menjembatani
kelancaran transfer layaknya transfer biasa dengan memanfaatkan telegraphic
transfer (TT).
BAB.IV. PERAN PERBANKAN DALAM
KELANCARAN PEMBAYARAN EKSPOR
Ada dua cara
pembayaran ekspor impor yang menanganan dokumennya melibatkan perbankan, yaitu collection
dan letter of credit (L/C).
1 1. Collection, yaitu mekanisme pembayaran yang
menggunakan jasa perbankan ketika menagihkan pembayaran berdasarkan dokumen
ekspor, baik hanya dengan dokumen finansial saja (pure collection)
maupun presentasi dokumen lengkap dengan dokumen komersial lainnya (documentary
collection). Umumnya bank yang melayani kepentingan eksportir (remitiing
bank) menjalankan instruksi untuk mengirimkan seperangkat dokumen yang
ditagihkan kepada importer di luar negeri melalui bank luar negeri (collecting/presenting
bank) yang ditunjuk importer.
2.
Letter of Credit
(L/C), yaitu mekanisme pembayaran yang menggunakan jasa perbankan dan
memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada eksportir. Karena ada satu bank
di negara importer di luar negeri yang memberikan jaminan pembayaran bersyarat.
Jaminan itu diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat kredit berdokumen (documentary credit) yang lebih
dikenal dengan letter of credit.
Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam bebera pa kategori,
yaitu pembayaran di muka (advance payment); pembayaran kemudian (open
account); wesel inkaso (collection draft); konsinyasi (consignment);
letter of credit (L/C); cara pembayaran lain-lain.
1. Pembayaran di Muka
Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang
dikirim oleh penjual.
2.
Pembayaran Kemudian
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah
dikapalkan.
3.
Wesel Inkaso
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai
draft/wesel diaksep/dibayar.
a. D/P (documents against payment)
Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b. D/A (documents against acceptance)
Penyerahan dokumen kepada importirdilakukan apabila importir telah mengaksep
wesel yang bersangkutan.
4.
Konsinyasi
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri
yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan
oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
5.
L/C (Letter of Credit)
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah
bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah
perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas
salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan
kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu
perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik
pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan
kewajiban pabean.
6.
Cara Pembayaran Lain
a. Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan
barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara
langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
b. Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih
tinggi, selisih harga harus dibayar.
c. Advance payment kurang dari 100%.
d. Pembayaran secara tunai.
Cara Pembayaran Ekspor dan Impor (Term of Payment)
1. Advance Payment
Importir melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum
terima barang, resiko ditanggung importir.
2. Open Account
Eksportir mengirimkan barang ke importir sebelum menerima
pembayaran, penanggung resiko dalam hal ini adalah eksportir.
3. Collection Draft (Wesel Inkaso)
Eksportir mengirimkan barangnya yang ditujukan ke importir,
sementara itu dokumen-dokumen pemilikan barang tersebut dikirimkan melalui Bank
Eksportir (dalam negeri) untuk diteruskan ke Bank Importir. Importir
berkepetingan terhadap dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan barang dan
proses pengeluaran barang di custom, barang yang dikirim tidak bisa di
keluarkan sebelum persyaratan penagihan wesel dipenuhi. Cara pembayaran ini
lebih aman dari open account, karena eksportir mempunyai hak pengawasan
barang-barang sampai wesel diaksep atau di bayar. Dokumen-dokumen dapat
diserahkan pada importer atas dasar.
-
- Documents
against Payment, penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila
importir telah membayar.
- Documents
against Acceptance, penyerahan dokumen kepada importir telah mengaksep
wesel yang bersangkutan, artinya importir mengakui adanya hutang untuk di
bayarkan pada waktu jatuh tempo.
4. Letter of Credit
Perjanjian tertulis dari sebuah bank devisa, atas
permintaan importir (pemohon LC) untuk melakukan pembayaran kepada eksportir
setelah adanya penyerahan dokumen-dokumen sesuai dengan yang tercantum dalam
L/C terpenuhi. Cara pembayaran ini paling aman karena mengedepankan kepentingan
kedua belah pihak, namun perlu diingat transaksi L/C hanya berkepentingan
terhadap dokumen-dokumen saja, tanpa melibatkan kondisi barang.
Ada 3 cara standar metode pembayaran dalam ekspor impor perdagangan pasar
perdagangan internasional:
- Bersih
Pembayaran
- Koleksi
Bills
- Letter
of Credit L / c
Dalam metode pembayaran bersih, dokumen pengiriman semua, termasuk bukti
pemilikan yang ditangani langsung antara mitra dagang. Peran bank terbatas
kliring dalam jumlah sesuai kebutuhan. Metode pembayaran bersih menawarkan
metode yang relatif murah dan tidak rumit pembayaran untuk kedua importir dan
eksportir.
Pada dasarnya ada dua jenis pembayaran bersih:
Dalam metode uang muka eksportir dipercaya untuk kapal barang setelah
menerima pembayaran dari importir.
Dalam metode rekening terbuka importir dipercaya untuk membayar eksportir
setelah penerimaan barang.
Kelemahan utama dari metode rekening terbuka adalah bahwa eksportir
mengasumsikan semua risiko sementara importir mendapatkan keuntungan atas
penggunaan penundaan sumber daya kas perusahaan dan juga tidak bertanggung
jawab atas risiko yang terkait dengan barang.
2. Pembayaran Koleksi dari
Tagihan dalam Perdagangan Internasional
Koleksi
Pembayaran Tagihan juga disebut "Aturan Seragam untuk Koleksi" ini
diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di bawah nomor dokumen
522 (URC522) dan diikuti oleh lebih dari 90% dari bank dunia.
Dalam
metode pembayaran dalam perdagangan internasional eksportir mempercayakan
penanganan dokumen komersial dan sering keuangan untuk bank dan bank memberikan
instruksi yang diperlukan mengenai pelepasan dokumen-dokumen untuk Importir.
Hal ini dianggap sebagai salah satu metode efektif biaya yang membuktikan
transaksi bagi pembeli, di mana dokumen dimanipulasi melalui sistem perbankan.
Ada dua metode koleksi tagihan:
Dalam hal ini dokumen dirilis ke pengimpor hanya jika pembayaran telah
dilakukan.
Dalam hal ini dokumen dirilis ke importir hanya terhadap penerimaan draft.
Letter of Credit juga dikenal sebagai Documentary Credit adalah perjanjian
tertulis oleh bank importir dikenal sebagai bank penerbit atas nama pelanggan,
importir (pemohon), berjanji akan melakukan pembayaran dalam mendukung
eksportir (beneficiary) sampai dengan suatu jumlah tertentu yang uang, dalam
batas waktu yang ditentukan dan ditetapkan terhadap dokumen. Hal ini
diterbitkan oleh International Chamber of Commerce berdasarkan ketentuan Kustom
Seragam dan Praktek (UCP) brosur sejumlah 500.
Berbagai jenis L / C adalah:
Surat dibatalkan Kredit dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari
eksportir.
Surat Irrevocable Kredit tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan
dari semua pihak termasuk eksportir.
Jika pembayaran harus dilakukan pada saat penyajian dokumen maka disebut
Surat Sight dari Kredit. Dalam hal ini bank yang diizinkan untuk meluangkan
waktu yang diperlukan untuk memeriksa dokumen.
Jika pembayaran akan dilakukan setelah lewat jangka waktu tertentu sebagaimana
tercantum dalam draft maka disebut Surat Jangka Kredit.
Berdasarkan Surat Dikonfirmasi Kredit, bank, yang disebut Bank
Mengkonfirmasi, menambahkan komitmennya untuk bahwa dari bank penerbit. Dengan
menambahkan komitmennya, Bank Mengkonfirmasi mengambil tanggung jawab klaim
berdasarkan surat kredit, dengan asumsi semua persyaratan dan kondisi surat
kredit terpenuhi.